Masih Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Mungkin Anda Tidak Termasuk Kriteria Berikut ini

- 5 November 2020, 12:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020. /@kemnaker


MANTRA SUKABUMI - Masih banyak yang mempertanyakan kenapa peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum bahkan tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT).

Mungkin karena anda tidak masuk pada kriteria di bawah ini. Sehingga anda tidak mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziah, telah menegaskan dengan mengeluarkan peraturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Wujudkan Kemandirian Industri Farmasi Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan 6 kriteria yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah