Cara dan Syarat Pendaftaran
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta:
Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan SKU dari Kantor Desa.
WNI, dibuktikan dengan Foto kopi KTP.
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Mahfud MD: Dia Itu Bukan Khomeini yang Dianggap Suci Oleh Rakyat Iran
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM UMKM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.