Menko Polhukam Mafud MD Bentuk Tim Kerja Tampung Persoalan UU Cipta Kerja

- 5 November 2020, 19:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memimpin rapat perdana TGPF kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 5 Oktober 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD saat memimpin rapat perdana TGPF kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/

 

MANTRA SUKABUMI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam siaran persnya mengatakan akan membentuk tim kerja independen yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah, menampung masalah yang muncul dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

"Nantinya kami membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari kalangan pemerintah, melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah, menampung, masalah-masalah yang muncul dari undang-undang itu," ujar Mahfud MD pada 5 November 2020 seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com pada Kamis, 5 November 2020.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan pembentukan tim kerja itu bertujuan agar nantin dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan peraturan turunan, semua bisa terakomodasi.

Baca Juga: Habib Rizieq Ancam Tuntut Secara Hukum Pejabat atau Siapapun yang Berani Lakukan Ini Padanya

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Mahfud MD berpendapat Pembentukan undang-undang itu memiliki tujuan yang baik dan layak diperbaiki manakala ada kesalahan.

Tambah Menko Polhukam menyebutkan ada kesalahan yang sifatnya klerikal dan ada yang sifatnya substansial. Dan menyinggung soal substansi Mahfud MD mempersilahkan mereka ke Mahkamah Konstitusi.

"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan. Kami akan bicarakan dengan DPR Kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan," ujar Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x