MANTRA SUKABUMI – Pencairan dan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dikabarkan akan cair pada bulan November ini, menurut Kemnaker Ida Fauziyah pada saat kunjungan kerja ke Malang.
Namun perlu diingat oleh para penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak ditransfer karena 5 kriteria ini.
Maka dari itu sebaiknya anda memerikasa terlebih dahulu status rekening yang anda gunakan agar supaya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan/BLT Gaji/Upah dapat diterima oleh anda.
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat disalurkan bagi para pekerja yang memiliki gajih di bawah Rp5 Juta, karyawan swasta, serta para pekerja yang terdampak Covid-19.
Harus diingat bahwa BLT BPJS ini tidak akan cair bagi para pekerja yang memiliki rekening yang bermasalah, adapun untuk 5 rekening yang bermasalah yang mengakibatkan tidak mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.
Dalam hal ini Kemnakker menegaskan jika 5 rekening tersebut merupakan rekening yang menghambat dalam proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, dan hal ini juga berlaku untuk gelombang 2.
Kemnaker memberikan penjelasan bahwa 5 rekening berikut ini tidak akan mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombag 2 diantaranya sebagai berikut: