MANTRA SUKABUMI - Sebagai institusi yang bertugas memberi keamanan dan kenyamanan warga Negara, Polri berkewajiban memberikan pelayanan publik prima sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu Polri juga diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan berupa, sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum, melindungi serta mengayomi, dan puncaknya melayani publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia
Hal ini direalisasikan Polri pada Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini semakin mudah.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Memanas, Ustadz Waloni Tantang Duel Ali Mochtar Ngabalin Hingga Mati: Tentukan Dimana Kita Ketemu
Sebelumnya wajib mendatangi pelayanan SIM keliling hingga Satpas, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.
Jadi sekarang memperpanjang SIM bisa dilakukan dari rumah.
Sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari situs Korlantas Polri pada 6 November 2020, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM:
1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3. SIM lama;
4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5. Surat keterangan kesehatan mata.
6. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.