Kini Membuat dan Perpanjang SIM Bisa Melalui HP, Klik Link sim.korlantas.polri.go.id

- 7 November 2020, 05:05 WIB
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Perpanjang SIM Online
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Perpanjang SIM Online /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Untuk biaya perpanjangan SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.

Baca Juga: Transpormasi Perpustakaan Tingkatkan Kualitas Hidup, Salah Satunya Inklusi Sosial

Cara memperpanjang SIM online:

1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di https://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah