Kini Membuat dan Perpanjang SIM Bisa Melalui HP, Klik Link sim.korlantas.polri.go.id

- 7 November 2020, 05:05 WIB
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Perpanjang SIM Online
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Perpanjang SIM Online /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

 

MANTRA SUKABUMI - Sebagai institusi yang bertugas memberi keamanan dan kenyamanan warga Negara, Polri berkewajiban memberikan pelayanan publik prima sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu Polri juga diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan berupa, sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum, melindungi serta mengayomi, dan puncaknya melayani publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia

Hal ini direalisasikan Polri pada Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini semakin mudah.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Memanas, Ustadz Waloni Tantang Duel Ali Mochtar Ngabalin Hingga Mati: Tentukan Dimana Kita Ketemu

Sebelumnya wajib mendatangi pelayanan SIM keliling hingga Satpas, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.

Jadi sekarang memperpanjang SIM bisa dilakukan dari rumah.

Sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari situs Korlantas Polri pada 6 November 2020, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM:

1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3. SIM lama;
4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5. Surat keterangan kesehatan mata.
6. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Untuk biaya perpanjangan SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.

Baca Juga: Transpormasi Perpustakaan Tingkatkan Kualitas Hidup, Salah Satunya Inklusi Sosial

Cara memperpanjang SIM online:

1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di https://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah