MANTRA SUKABUMI - Kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tersebut telah ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Dengan begitu, segera cek apakah anda termasuk kriteria penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tersebut.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker, diantaranya:
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
Baca Juga: Biden Diambang Kemenangan, Ketua DPR AS: Ini Hari yang Berbahagia, Biden Adalah Pemersatu
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Nah itulah rupanya 6 Kriteria yang telah ditetapkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, semoga anda termasuk salah satunya ya! Semoga beruntung.**