MA: Putusan Pengadilan Militer, Terdakwa Oknum Anggota TNI Disorientasi Homoseksual

- 9 November 2020, 05:45 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT /Ilustrasi LGBT/

MANTRA SUKABUMI - Mahkamah Agung (MA) beri putusan Pengadilan Militer atas terdakwa para oknum anggota TNI atas kasus disorientasi homoseksual atau LGBT.

Hubungan seks sejenis itu dilakukan secara terpisah dengan waktu yang bergantian.

Dalam putusan Pengadilan Militer salah satunya memuat kesaksian Serka G yang mengaku pernah berhubungan sesama jenis dengan 8 anggota TNI.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Biden: Pada Hari Pertama, Saya Akan Akhiri Larangan Muslim Inkonstitusional Trump

Serka G mengaku pernah melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y, Kapten A, dan PNS E.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id Serka G menjadi saksi untuk terdakwa Serma T. Serma T dipecat karena memvideokan hubungan seks sesama jenis dengan Letda Laut (KH) dr A. Serma T juga dipecat dari dinas militer.

Atas perbuatannya, Serka G diproses dan diadili secara terpisah. Namun Pengadilan Militer II-8 Jakarta membebaskan Serka G. Alasannya menurut Majelis pemecatan harusnya dilakukan lewat sidang Hukuman Disiplin Prajurit.

Majelis Mengatakan Seharusnya Terdakwa sebagai seorang Prajurit sejati harus gagah dan berwibawa untuk menjaga citra dan wibawa seorang prajurit.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x