MA: Putusan Pengadilan Militer, Terdakwa Oknum Anggota TNI Disorientasi Homoseksual

- 9 November 2020, 05:45 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT /Ilustrasi LGBT/

Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis merupakan cerminan Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Ahmad Yani Deklarasikan Lahirnya Partai Masyumi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai TerlarangBaca Juga: Ini Jawaban Kenapa Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Juga Cair

Kasus Oknum anggota TNI bisa terungkap karena Pimpinan TNI AD awalnya mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota TNI.

Dari Hp anggota itu, Provost TNI membongkar sebuah Hp dan terungkap ada grup Telegram LGBT. Dari Situlah Kasus ini Terungkap Para Oknum Anggota telah Melakukan Hubungan Homoseksual.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah