MANTRA SUKABUMI - Dikabarkan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan mendeklarasikan lahirnya kembali Partai Masyumi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara.
Menurut Mahfud MD, pembentukan partai politik merupakan hal yang umum dan lumrah dilakukan oleh sejumlah aktivis politik.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Baca Juga: 8 November Hari Perencanaan Kota Dunia, UUCK Dukung Tata Ruang untuk Upaya Percepatan Investasi
Mahfud MD juga menegaskan, bahwa jika ada kelompok yang ingin mendeklarasikan Masyumi, maka hal tersebut tentu diperbolehkan.
"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh" cuit Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun Twitter @mohmafumd pada Minggu, 8 November 2020.
Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 8, 2020
Menurutnya, Masyumi bukan partai terlarang. Masyumi merpakan partai yang diminta bubar oleh Presiden Soekarno pada zaman dahulu.