Ahmad Yani Deklarasikan Lahirnya Partai Masyumi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang

- 8 November 2020, 17:50 WIB
Menko Pulhukam RI, Mahfud MD.
Menko Pulhukam RI, Mahfud MD. /Antara./

"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagi partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual." tambahnya.

Mahfud MD dalam akun Twitternya juga menuliskan sejarah Masyumi pada masa Bung Karno.

"Pada 1960, Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi san PSI menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sudah lama tidak di partai," kata Mahfud.

Baca Juga: Joe Biden-Kamala Harris Menang, Barack Obama Ingatkan Tantangan sebagai Presiden Terbaru Amerika

"Atas permintaan Presiden, ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," tambahnya.

Kemudian, Mahfud juga menegaskan bahwa jika nanti ada Masyumi lagi, maka tentu tidak ada kaitannya organisatoris dengan Masyumi yang dulu.

"Tapi setelah 6 tahun, kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh presiden itu bertentangan dengan konstitusi. Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," pungkasnya

Terkait upaya menghidupkan kembali partai Masyumi, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani menyebut, kegiatan deklarasi dilakukan pihaknya guna Partai Masyumi dapat aktif kembali. 

Deklarasi tersebut diberi tagline 'Masyumi Reborn'.

"Iya, namanya adalah mendeklarasikan kembali aktifnya partai politik Islam Indonesia, Masyumi. Masyumi Reborn itu tagline," kata Yani. 

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x