Meski telah Disahkan, Pemerintah Terima Aspirasi Masyarakat dalam Penyusunan UU Cipta Kerja

- 9 November 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

MANTRA SUKABUMI - Meski kini UU Cipta Kerja telah di sahkan, pemerintah menerima aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU Cipta kerja.

Undang-undang Cipta Kerja tersebut, sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 lalu.

Pemerintah memberikan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan usulan dalam penyusunan UU Cipta Kerjaa. Hal tersebut disampaikan oleh Kemenko Perekonomian. Pada Minggu, 7 November 2020.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Dipastikan Anda Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Selama Penuhi Persyaratan Ini

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com pada Senin, 9 November 2020.

Kemenko Perekonomian menyampaikan bahwa, ia telah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.

"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja, telah saya sediakan portal resmi UU Cipta Kerja https://uu-ciptakerja.go.id yang nantinya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat semua," ujar Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 7 November 2020.

Portal tersebut sudah dapat diakses oleh seluruh masyarakat, dan pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan.

Dalam upaya penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x