MANTRA SUKABUMI – BPJS merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
Setelah sebelumnya pemerintah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja pada gelombang 1, kini tengah pencairan gelombang 2 segera di transfer.
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemnaker Selama Penuhi Seluruh Persyaratan :
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Benarkah Kita Dilarang Menutup Telinga Saat Petir dan Guruh Datang, Simak Penjelasannya
1. WNI;
2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
4. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;
5. Memiliki rekening yang aktif.