Bantuan BPUM UMKM Gelombang 2 Hanya Untuk 3 Juta, Daftar Cukup e-KTP dan SKU Ikuti Caranya

- 9 November 2020, 07:55 WIB
Bantuan BPUM UMKM Gelombang 2 Hanya Untuk 3 Juta, Daftar Cukup e-KTP dan SKU Ikuti Caranya
Bantuan BPUM UMKM Gelombang 2 Hanya Untuk 3 Juta, Daftar Cukup e-KTP dan SKU Ikuti Caranya /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI – Bantuan BPUM UMKM gelombang 2 dibuka sampai akhir tahun 2020. Tapi ingat, ada batas kuotanya.

Batas kuota peserta bantuan BPUM UMKM Gelombang 2 hanya untuk 3 Juta orang.

Untuk itu segera saja daftar, jangan sampai kehabisan, karena yang tercepat dan memenuhi persyaratan yang akan dapat bantuan BPUM UMKM Gelombang 2 sebesar Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Gagal Ditransfer Kepada Anda, Sebab Gunakan Rekening ini

Selagi belum ditutup, segera daftar dan ikuti cara lengkap dan syarat-syaratnya di sini agar bapak/ibu selaku pelaku usaha bisa mendapat bantuan BPUM UMKM gelombang 2 sebesar Rp2,4 Juta. Ingat kupta terbatas hanya 3 juta orang kelompok pendaftar tercepat.

Segera daftar dan ikuti cara lengkap mendapat bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta ini, siapkan TKP dan SKU, cek nama dengan login di eform.bri.co.id/bpum. Dilansir mantrasukabumi.com dari Ig @kemenkopukm.

Sebagaimana disampaikan oleh Menkop UKM pada 9 Oktober 2020 lalu melalui akun @kemenkopukm (9 Oktober 2020), ”Penyaluran tahap berikutnya ditarget untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020, sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro”.

Dimana sebelumnya Kemenkop UKM telah merealisasikan Banpres BPUM Tahap 1 hampir 100 persen, dengan total dana yang disalurkan sejumalh Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Nah jelaskan kan? Makanya segara daftar, dan ikuti cara dan syarat pendaftaran hingga masuk dalam daftar penerima bantuan BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan cair Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah