Pengamat Politik: Tidak Masalah Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

- 9 November 2020, 10:07 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Policy and Strategic Studies Institute atau Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.
Direktur Eksekutif Indonesia Policy and Strategic Studies Institute atau Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan. /BUDI SATRIA/PRFM

MANTRA SUKABUMI –  (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai pemerintah tidak ada masalah dengan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke tanah Air.

Dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin, 9 November 2020, Dedi mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI), sehingga sudah sepatutnya bisa pulang ke tanah air.‎

Dia mengatakan bahwa sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara Indonesia, serta mengingatkan jangan ada sampai ada narasi pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq Shihab, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari antaranews.com

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Berikut 6 Cara Membedakan Cream Wajah Asli dan Palsu Salah Satunya Berbau Logam

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com bahwa Habib Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu rencananya pulang ke Tanah Air  hari Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab pulang ke Indonesia setelah selama 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.

Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq Shihab.‎

"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Dedi mengatakan bahwa semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab. Ia percaya kepulangan Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.‎

Baca Juga: 6 Manfaat Kacang Hijau Salah Satunya Bantu Diet Cepat dan Sehat

Dedi menambahkan bahwa tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Imam Besar FPI tersebut, dan jika nantinya Rizieq Shihab saat pulang lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

"Misalnya, gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaan. Ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.‎

Jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, pihak kepolisan bisa bertindak profesional. Artinya, kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.

‎"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati, 5 Rekening Ini Jadi Penyebab Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Ditransfer

Sekadar diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kemudian dihentikan atau SP3.

Pada bulan November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎.

Selain itu, ‎Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila. Namun, Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut.**

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah