Wajib Tahu, Berikut 4 Batas Peraga Kampanye di Pilkada Serentak 2020

- 9 November 2020, 17:05 WIB
Wajib Tahu, Berikut 4 Batas Peraga Kampanye di Pilkada Serentak 2020
Wajib Tahu, Berikut 4 Batas Peraga Kampanye di Pilkada Serentak 2020 /indonesiabaik.id

 

MANTRA SUKABUMI - Wajib tahu, berikut ini adalah empat batasan peraga kampenya di Pilkada serentak 2020.

Indonesia sebentar lagi akan melaksakan pesta demorasi, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak 2020.

Pilkada ini akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang, dan akan diikuti sekitar 270 daerah di tanah air.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Sejarah Kenapa 10 November Dijadikan Sebagai Peringatan Hari Pahlawan dan Surabaya Kota Penting

Sedangkan untuk proses kampanye, akan di jadwalkan dimulai pada 26 November 2020 dan untuk masa tenang akan dimulai pada 6-8 Desember 2020.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batasan untuk jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh dibuat pasangan calon Kepala Daerah pada pemilihan serentak 2020.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun instagram @indonesiabaik.id, pada Senin, 9 November 2020. Berikut adalah batas alat peraga kampanye di pemilihan serentak 2020:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hai SohIB! Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batasan jumlah alat peraga kampanye dalam Pemilihan Serentak 2020. Seperti apa ketentuannya? yuk simak Bagaimana menurutmu, SohIB? ----------- Indonesiabaik.id dapat diakses melalui: - Website : indonesiabaik.id - Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId - Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId - YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID - Line Official Account: @IndonesiaBaik.id - WhatsApp : (+62) 818-180-128 - E-mail : [email protected] ----------- @kpu_ri #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Infografis #ProgramPemerintah #Kampanye #PemilihanSerentak2020 #COVID19

Sebuah kiriman dibagikan oleh Indonesia Baik (@indonesiabaik.id) pada

Pemasangan Alat Peraga Kampanye

1. Difasilitasi percetakan oleh KPU

- Maksimal 5 baliho disetiap Kabupaten/Kota

- Maksimal 20 umbul-umbul disetip Kecamatan

- Maksimal 2 spanduk disetiap Desa atau Kelurahan

2. Difasilitasi pemasangan oleh atau penayangan KPU, maksimal 5 billboard atau videotron disetiap Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Momen Hari Pahlawan 2020, Jokowi Akan Anugerahi Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputra

3. Penambahan oleh paslon maksimal 200% dari jumlah maksimal fasilitas APK

4. Masa pemasangan alat peraga kampanye yaitu dimulai pada 26 November sampai 5 Desember 2020.**

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah