Arteria mengatakan Presiden Joko Widodo juga berkali-kali meyakinkan kepada masyarakat mengenai manfaat UU Cipta Kerja karena di tengah resesi ekonomi yang mendera Indonesia maka UU Cipta Kerja adalah obat dari pemulihan ini.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Program Gilang Bagi PPU PN yang Dinonaktifkan Sementara Terkait NIK
"Nah, dalam konteks itu hadir dengan nama UU Cipta Kerja. Pak Jokowi berkeyakinan UU Cipta Kerja ini adalah pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemik COVID-19 ini bisa lebih cepat dilaksanakan," ungkapnya.
Para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) juga dengan mudahnya membuat usaha karena semua perizinan yang berbelit-belit dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.
"Jadi solusi untuk memudahkan berusaha adalah bagaimana perizinan yang menghambat bisa diperingkas melalui penataan sistem dan kelembagaan. Mengenai tumpang tindihnya regulasi dan tumpang tindih kewenangan regulasi, nah ini yang dihapus adanya UU Cipta Kerja ini," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, UU Cipta Kerja semata-mata dibuat pemerintah dan DPR untuk menyejahterakan masyarakat, serta tidak ada niat buruk pemerintah dan DPR bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Tidak Hanya Agama Islam, Kemenag: Seluruh Pemuka Agama Sampaikan Ceramah Bernuansa Pahlawan
Namun demikian, Arteria mengatakan DPR akan mengawasi implementasi UU Cipta Kerja yang bakal segara dieksekusi oleh pemerintah itu.
"Apakah nanti UU Ini bisa memberikan efektifitas sesuai yang kita harapkan ya kita tunggu. Tapi setidaknya ada keyakinan dari pemerintah, tanpa Omnibus Law, ekonomi lama pulihnya," tukasnya.**