MANTRA SUKABUMI – Per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Hal itu dilakukan karena sebagian peserta JKN-KIS dari segmen PPU PN, datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Program GILANG tersebut diluncurkan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian atau lembaga. BPJS Kesehatan meluncurkan program Gilang, bagi peserta non PBI yang dinonaktifkan sementara terkait dengan NIK.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Tidak Hanya Agama Islam, Kemenag: Seluruh Pemuka Agama Sampaikan Ceramah Bernuansa Pahlawan
“Jadi bagi peserta non PBI yang dinonaktifkan sementara karena terkait dengan NIK, sekarang ada program namanya Gilang atau regitrasi ulang,’’ kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Achmad Zainuddin Y, kepada wartawan pada media gathering, Jumat, 6 November.
Menurutnya, perserta non PBI adalah pekerja penerima upah. Dimana yang dinonaktifkan kaitannya dengan Nomor Induk Kependudukan saat ini lebih pada PPUPN dan PP. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari infopublik.id.
Artinya pekerja penerima upah penyelenggara negara dan juga pensiuannnya baik ASN dan TNI-Pori. Itu yang dinonaktifkan.
Kalau ditanya mengapa dinonaktifkan? “Dasarnya ada. Pertama, karena memang ada surat dan Perpres juga menyebutkan bahwa kepesertaan program JKN-KIS paling sedikit memuat identitas kependudukan dari peserta yang bersangkutan,’’ kata Zainuddin.