MANTRA SUKABUMI – Program Bantuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) segera, sebab pendaftaran tutup sampai akhir November dan pada awal Desember mulai pencairan untuk gelombang 2.
Bantuan BPUM dapat diusulkan sampai akhir November 2020, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup. Bantuan BPUM akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.
Program Bantuan BPUM adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi Covid-19. Bantuan BPUM akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya 1 kali.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Meski Tak Hadir, Mahfud MD : Gatot Nurmatyo Tetap Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera
Yang berhak menerima bantuan BPUM, adalah:
Warag Negara Indonesia, mempunay Nomor Induk Kependudukan, memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI?Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima kiredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @kemenkopukm, pada Selasa (10 November 2020).