Kuota Masih Ada! Berikut Ini Cara dan Syarat Agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 12 November 2020, 05:45 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Pixibay/EmAji

MANTRA SUKABUMI - Sampai saat ini kuota Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan UMKM masih dibuka hingga akhir November 2020.

Pasalnya, pendaftar bantuan ini belum menuhi kuota yang disediakan. Bagi masyarakat yang berminat diminta segera untuk mendaftarkan diri.

Sebab jika sudah terpenuhi, pendaftaran bisa saja ditutup meski sebelum Akhir November 2020.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Menurut data Kemenkeu, realisasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) baru mencapai Rp 22,11 triliun.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin, 10 November 2020.

Anggaran BPUM mencapai Rp 36,2 triliun. Artinya masih ada sekitar Rp 14 triliun untuk diberikan sebagai bantuan UMKM.

Pada BPUM tahap 2, sebanyak 3 UMKM akan mendapat bantuan ini. Rencananya, pendaftaran akan ditutup pada akhir November 2020.

Tapi ingat, semakin cepat mendaftar semakin baik. Sebab pendaftaran bisa ditutup lebih cepat jika kuota terpenuhi.

Baca Juga: Demi Satu Tujuan Ini, Anies Baswedan Buru-buru Temui Habib Rizieq Walau Masih dalam Masa Karantina

Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang semula online, kini dilakukan offline. Penerima harus diusulkan oleh Dinas Koperasi di daerah setempat.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM pada Kamis, 12 November 2020, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah:

• WNI

• Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

• Mememiliki usaha mikro

• Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

• Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Ternyata Begini Caranya Agar Bisa Dapat Bantuan UMKM, Cek Penerima di Link Eform BRI Agar Dapat BPUM

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Nama lengkap

• Alamat tempat tinggal sesuai KTP

• Bidang usaha

• Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

• Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

• Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

• Kementerian/Lembaga

• Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Masih Masa Karantina, Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab Khawatir Batal, Begini Kata Wagub DKI

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah