Akibat Sakit Hati Politikus Ini Lanjutkan Laporan terhadap Habib Rizieq Shihab

- 12 November 2020, 06:40 WIB
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab.
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab. /FPI

Berikut Laporan Henry Yosodiningrat yang telah diterima dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP. 

Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Twitter Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah