Baca Juga: Berikut 6 Upaya yang Bisa Anda Lakukan untuk Cegah Anemia
Ia juga mengigatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Bagaimana pun, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.
"Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”, Pungkas Pangdam Jaya.
Dudung mangatakan, Kopda Asyari dihukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**