Melanggar Pergub Nomor 51 Tahun 2020, Habib Rizieq Terancam Kena Sanksi

- 15 November 2020, 14:33 WIB
Melanggar Pergub Nomor 51 Tahun 2020, Habib Rizieq Terancam Kena Sanksi
Melanggar Pergub Nomor 51 Tahun 2020, Habib Rizieq Terancam Kena Sanksi /Foto: Tangkapan layar YouTube Front TV/

MANTRA SUKABUMI - Kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengundang euforia para simpatisannya hingga menimbulkan kerumunan massa.

Ribuan orang berkerumun tanpa jarak, Kerumunan itu mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dan aturan PSBB Transisi yang beberapa hari lalu diperpanjang dan diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu terjadi saat massa menyambut Habib Rizieq di Bandara Soetta, penyambutan di Markas FPI di Petamburan, sampai acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di di Majelis Taklim Al Araf Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet, Jakarta, Jumat, 13 November 2020, subuh.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Hotman Paris Kritik RUU Minol Hingga Dampak Buruk terhadap Pariwisata

Pemprov. DKI Jakarta sebetulnya memiliki sejumlah payung hukum untuk menindak kerumunan massa itu. Terlebih, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi masih berlaku di DKI.

Payung hukum itu di antaranya berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta, yakni Pergub No. 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

Dalam Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap warga Jakarta wajib membatasi aktivitas keluar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak, serta membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang.

Ketentuan itu jelas terlanggar lantaran banyak sekali warga yang berada dalam kerumunan saat menyambut atau menghadiri acara Habib Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x