MANTRA SUKABUMI - Sebabkan kerumunan diberi sanksi denda administrasif oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Penetapan sanksi ini terkait kerumunan yang terjadi pada saat acara pernikahan putrinya sekaligus perayaan Maulid Nabi.
Satpol PP DKI Jakatra memberikan saksi denda administrasif maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial
Baca Juga: Kesal Kegiatan Habib Rizieq Tak Dicegah, dr Tirta: Saya Nekat Buat Konser Amal, Ga Usah Izin
Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Senin, 16 November 2020 Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan: “Ya (Habib Rizieq) dikenakan denda (administratif akibat kerumunan di kediamannya),” ujar Arifin ketika berada di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu,15 November 2020.
Arifin menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan apapun. Aturannya, lanjut dia, semua sama dan berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegas Arifin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada Habib Rizieq Shihab sebesar maksimal Rp 50 juta lantaran Rizieq melanggar aturan protokol COVID-19.