MANTRA SUKABUMI - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab (HRS) menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus merayakan Maulid Nabi, yang dihadiri ribuan jamaah dan simpatisan.
Hal demikian terkesan dibiarkan Pemprov DKI Jakarta. Walaupun pada akhirnya Satpol PP Pemprov DKI Jakarta jatuhkan sanksi denda Rp50 Juta pada Habib Rizieq karena dinilai telah lakukan pelanggaran protokol kesehatan dimasa pandemi.
Hal itu membuat relawan sekaligus seorang dokter, dr Tirta Mandira Hudhi kesal karena kegiatan Habib Rizieq yang menyebabkan kerumunan sekala besar tidak dicegah.
Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial
Baca Juga: Ternyata Kegiatan Habib Rizieq Ilegal, Ketua Satgas Penanganan Covid-19: Tak Kantongi Izin
Akibat kekesalannya Ia menyatakan niatnya untuk menggelar konser amal di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut ia utarakan melalui media sosial (Instagram) terverifikasi miliknya, @dr.tirta.
"Saya sudah bulat. Konser amal. Nekat. Ga usah izin. Ga usah lapor. Yg penting buktikan kita bisa buat acara dengan protokol," tulis Tirta sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @dr.tirta pada Senin, 16 November 2020.
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Emis Suhendi
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini