Kena Sanksi Denda Rp50 Juta, Hanif Justru Sebut HRS Peduli Upaya Pencegahan Penularan Covid-19

- 16 November 2020, 04:38 WIB
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) /

 

MANTRA SUKABUMI - Ribuan jamaah dan simpatisan hadiri Acara Penikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus perayaan Maulid Nabi, sehingga mengakibatkan kerumunan dalam jumlah besar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP menjatuhkan denda Rp50 juta kepada HRS.

Pihak keluarga HRS tidak melakukan perlawanan, dan memaklumi denda sebagai protokol protokol kesehatan.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Hotman Paris Pamer Foto Kedekatan Bareng Habib Rizieq, Netizen: Luar Biasa Bang Hotman

“Kami sudah membayarkan denda tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi karena memang antusiasme umat yang tidak terbendung. Kami sudah mengimbau untuk jaga protokol (kesehatan pencegahan Covid-19), tapi massa tidak terbendung, ”kata Hanif Alatas selaku perwakilan keluarga HRS seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin, 16 November 2020.

HRS didenda karena menyelenggarakan acara pernikahan anaknya sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu,14 November 2020, malam.

Ribuan orang yang datang acara tersebut sehingga kerumunan kerumunan. Padahal Pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah mengingatkan peserta kegiatan itu hanya 50 persen dari total daya tampung.

Ketika ditanyai upaya ke depan agar tak ada lagi protokol kesehatan, Hanif justru menyebut HRS adalah sosok yang peduli dengan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x