DPR akan Bahas RUU Minuman Beralkohol Melalui Baleg, Berikut Daftar Minol Terlarang

- 15 November 2020, 21:00 WIB
ilustrasi minuman beralkohol
ilustrasi minuman beralkohol /thefifthoc.com/

 

MANTRA SUKABUMI – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol yang rencananya akan dibahas oleh DPR melalui badan legislasi Mengundang pro dan kontra dari masyarakat.

Dalam rancangan undang-undang minuman beralkohol yang Rencananya akan dibahas oleh DPR tepatnya pada pasal 20 mengatur sanksi pidana pada orang yang melanggar.

Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara sampai 10 tahun penjara dan dengan denda mulai dari Rp20 juta sampai Rp1 miliar.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial .

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Relawan Bencana Erupsi Gunung Merapi Dari Luar Dibatasi

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol, hal tersebut tercantum dalam pasal 4 RUU Minuman Beralkohol. Etanol sendiri merupakan bahan psikoaktif yang ketika dikonsumsi dapat menurunkan kesadaran.

Tingginya kadar alkohol dalam sebuah minuman tersebut akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan. minuman ini biasanya dibuat melalui proses yang panjang dengan cara difermentasi untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 15 November 2020, berikut daftar jenis Minuman Beralkohol yang dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x