DPR akan Bahas RUU Minuman Beralkohol Melalui Baleg, Berikut Daftar Minol Terlarang

- 15 November 2020, 21:00 WIB
ilustrasi minuman beralkohol
ilustrasi minuman beralkohol /thefifthoc.com/

1. Bir

Bir merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol rendah mulai dari 4-6 persen. Minuman ini terbuat dari fermentasi biji-bijian seperti beras, jagung, dan gandum.

Baca Juga: Indonesia Laporkan 4.106 kasus Covid-19 Baru dengan 63 Kematian dan 391.991 Orang Telah Pulih

2. Rum

Berbeda dengan bir, Rum merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol sedang sebesar 37,5 persen. Minuman ini terbuat dari fermentasi air tebu.

3. Wiski

Sama dengan bir, Wiski merupakan minuman fermentasi dari jagung yang memiliki kadar alkohol lebih tinggi dari bir yaitu 40-50 persen.

4. Vodka

Vodka merupakan minuman keras yang memiliki kada alkohol mulai dari 35-60 persen. Minuman keras ini terbuat dari fermentasi biji seperti gandum hitam dan jagung.

5. Wine

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah