DPR akan Bahas RUU Minuman Beralkohol Melalui Baleg, Berikut Daftar Minol Terlarang

- 15 November 2020, 21:00 WIB
ilustrasi minuman beralkohol
ilustrasi minuman beralkohol /thefifthoc.com/

Wine merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol mulai dari 8-14 persen. Minuman keras ini terbuat dari fermentasi buah anggur.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta Pecat Anies Baswedan, Ini Alasannya

6. Tequila

Tequila merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol sebanyak 40 persen. Minuman keras ini terbuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave.

7. Sake

Sake merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol sebanyak 16 persen. Minuman keras ini terbuat dari anggur.

8. Soju

Soju merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol mulai dari 20-40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan vodka dan sake.

9. Tuak dan Ciu

Tuak merupakan minuman yang terbuat dari fermentasi air nira, sedangkan ciu terbuat dari fermentasi singkong. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang disesuaikan dengan waktu proses fermentasinya.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah