MANTRA SUKABUMI – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol yang rencananya akan dibahas oleh DPR melalui badan legislasi Mengundang pro dan kontra dari masyarakat.
Dalam rancangan undang-undang minuman beralkohol yang Rencananya akan dibahas oleh DPR tepatnya pada pasal 20 mengatur sanksi pidana pada orang yang melanggar.
Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara sampai 10 tahun penjara dan dengan denda mulai dari Rp20 juta sampai Rp1 miliar.
Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial .
Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Relawan Bencana Erupsi Gunung Merapi Dari Luar Dibatasi
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol, hal tersebut tercantum dalam pasal 4 RUU Minuman Beralkohol. Etanol sendiri merupakan bahan psikoaktif yang ketika dikonsumsi dapat menurunkan kesadaran.
Tingginya kadar alkohol dalam sebuah minuman tersebut akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan. minuman ini biasanya dibuat melalui proses yang panjang dengan cara difermentasi untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 15 November 2020, berikut daftar jenis Minuman Beralkohol yang dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol.
1. Bir
Bir merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol rendah mulai dari 4-6 persen. Minuman ini terbuat dari fermentasi biji-bijian seperti beras, jagung, dan gandum.
Baca Juga: Indonesia Laporkan 4.106 kasus Covid-19 Baru dengan 63 Kematian dan 391.991 Orang Telah Pulih
2. Rum
Berbeda dengan bir, Rum merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol sedang sebesar 37,5 persen. Minuman ini terbuat dari fermentasi air tebu.
3. Wiski
Sama dengan bir, Wiski merupakan minuman fermentasi dari jagung yang memiliki kadar alkohol lebih tinggi dari bir yaitu 40-50 persen.
4. Vodka
Vodka merupakan minuman keras yang memiliki kada alkohol mulai dari 35-60 persen. Minuman keras ini terbuat dari fermentasi biji seperti gandum hitam dan jagung.
5. Wine
Wine merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol mulai dari 8-14 persen. Minuman keras ini terbuat dari fermentasi buah anggur.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta Pecat Anies Baswedan, Ini Alasannya
6. Tequila
Tequila merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol sebanyak 40 persen. Minuman keras ini terbuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave.
7. Sake
Sake merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol sebanyak 16 persen. Minuman keras ini terbuat dari anggur.
8. Soju
Soju merupakan minuman keras yang memiliki kadar alkohol mulai dari 20-40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan vodka dan sake.
9. Tuak dan Ciu
Tuak merupakan minuman yang terbuat dari fermentasi air nira, sedangkan ciu terbuat dari fermentasi singkong. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang disesuaikan dengan waktu proses fermentasinya.**