Imbas Peringatan Jokowi, Polri Panggil Anies Baswedan Terkait Acara Habib Rizieq Shihab

- 16 November 2020, 20:14 WIB
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. / Dok Pemprov DKI Jakarta

 


MANTRA SUKABUMI – Polri langsung bergerak cepat setelah Presiden Jokowi memperingatkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tegas menegakkan aturan pembatasan.

Tak berselang lama Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat dicopot dari jabatannya. Selain itu, Polri juga dikabarkan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang mengatakan bahwa Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Lakukan Ini Segera

Baca Juga: Diultimatum Gus Miftah, Ustadz Maaher: Saya Heran Lihat Antum yang Sok Sokan Pansos

Pemanggilan Anies Baswedan tersebut terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020.

Argo menjelaskan penyidik akan meminta klarifikasi Anis Baswedan terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) Prokes (protokol kesehatan) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri (Rizieq Shihab), penyidik sudah mengirim surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Irjen Pol Argo Yuwono, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 16 November 2020.

Selain Anies Baswedan, menurut Argo pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak yang menghadiri acara tersebut seperti Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat, dan Walikota Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x