Satgas Covid-19 Diminta Tegas, Jokowi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

- 16 November 2020, 20:36 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Twitter

 

MANTRA SUKABUMI - Presiden meminta kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Pembatasan ini semata-mata untuk menjaga kesehatan masyarakat dari terpaparnya Virus Corona, sampai saat ini belum ada orang yang kebal dengan penyakit virus corona ini.

Oleh sebab itu, keselamatan rakyat adalah prioritas utama dan hukum tertinggi. saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah sangat diperlukan supaya langkah-langkah pengendalian pandemik yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Kecewa, Jokowi Sayangkan Pelanggaran Protokol Kesehatan Hingga Perintahkan Penindakan Tegas Aparat

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman Antaranews pada Senin, 16 November 2020, bahwa kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemik ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ujar Presiden Joko Widodo  saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," tutur Jokowi.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah