Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Kembali Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Segera Cek Rekening
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 16 November 2020.
Argo menyebutkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.
"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa Polisi, FPI Bersedia Berikan Bantuan Hukum
Argo menegaskan pencopotan keduanya sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," bebernya.