Benarkah Nasib Anies di Ujung Tanduk? Simak Berikut Jawaban Kemendagri

- 17 November 2020, 20:51 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan).
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). /FB Joko Widodo/Pemprv DKI Jakarta

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Bela Anies: Tolong Perhatikan, Pemprov DKI Tidak Pernah Mengizinkan

“Saya belum bisa jawab ya. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi dulu,” jelasnya.

Hanya saja Syafrizal menegaskan bahwa sanksi terberat yang dijatuhkan kepada kepala daerah sampai saat ini adalah teguran tertulis.

“Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,” pungkasnya.

Baca Juga: Kapolda Jabar Dicopot, Tiba-tiba Ridwan Kamil Ucapkan Terimakasih

Seperti diberitakan, Anies Baswedan hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Anies menyebut, dirinya menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Senin, 16 November 2020.

"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 (November) jam 10.00 WIB," kata Anies di Polda Metro Jaya tadi.**

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah