Ini Syarat dan Cara Cek Nama Anda Terpilih Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Login info.gtk.go.id

- 18 November 2020, 17:50 WIB
Ini Syarat dan Cara Cek Nama Anda Terpilih Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Login info.gtk.go.id
Ini Syarat dan Cara Cek Nama Anda Terpilih Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Login info.gtk.go.id /kemdikbud.ri

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini syarat dan cara cek nama anda terpilih dapat BSU guru honorer Rp1,8, login di info.gtk.go.id

Upaya pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga pendidikan dalam penanganan Covid-19 terus dilakukan.

Kali ini pemerintah melaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membali meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta bagi Pendidik non-PNS atau Guru Honorer.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Bocorkan Jumlah Undangan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Adapun untuk sasarannya yaitu dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non-PNS atau guru honorer di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: Parlemen Rusia Setuju Rencana Tetapkan Vladimir Putin dan Dimitry Madvedev Jadi Senator Seumur Hidup

BSU guru honorer sebesar Rp1,8 juta ini akan dicairkan dalam 1 kali pencairan dan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Adapaun untuk mendapatkan dana BSU guru honorer Rp1,8 juta ini, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima atau pendidikan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram kemdikbud.ri pada Rabu 18 November 2020. Berikut persyaratan untuk mendapat bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai PNS

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Mau Tahu Kapan Bantuan BSU PTK Guru dan Dosen Honorer Cair, Ini Penjelasan Kemendikbud

Lalu berikut ini adalah cara cek nama anda terdaftar penerima BSU Rp 1,8jt melalui link info.gtk.go.id.

1. Login info.gtk.kemdikbud.go.id, bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi bisa login melalui pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Masukan email yang telah diverifikasi atau lakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing jika terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, Anda bisa gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan Anda menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

6. Kemudian, lengkapi data anda dan syarat yang belum terpenuhi tersebut.

Sementara untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur. Penerimaan dapat mengakses di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri)

Selanjutnya penerima BSU untuk menyiapkan dokumen persyaratan diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Waspadai, Akan Tibanya Letusan Gunung Merapi Ditandai dengan Munculnya Makhluk Ini

Selanjutnya penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Kemudian penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juli 20201.**



Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah