“Tersangka yang kita tangkap ada 13 orang bernama Lupi Aritno, Iwan Kurniawan, Hanapi, M Yusuf, Abdul Kadir, Aetamus Rahmat Hidayat, Delta, Rizky Amanuloh, Lalang Ario Pratama, Deni Boy, Doddy Syaputra, dan M Arsudin,” katanya.
Baca Juga: Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Bocorkan Jumlah Undangan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.**