Tangkap 13 Pengedar Narkoba, Polri Amankan Sabu, Ganja, dan Ekstasi

- 18 November 2020, 20:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis /ANTARA

“Tersangka yang kita tangkap ada 13 orang bernama Lupi Aritno, Iwan Kurniawan, Hanapi, M Yusuf, Abdul Kadir, Aetamus Rahmat Hidayat, Delta, Rizky Amanuloh, Lalang Ario Pratama, Deni Boy, Doddy Syaputra, dan M Arsudin,” katanya.

Baca Juga: Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Bocorkan Jumlah Undangan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah