Pekan Depan Habib Bahar bin Smith akan Diperiksa Polda Jawa Barat, Kasus Apa Lagi?

- 19 November 2020, 05:16 WIB
Habib Bahar bin Smith: Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan tersangka Habib Bahar akan dilakukan pada pekan depan yaitu Senin, 23 November 2020.
Habib Bahar bin Smith: Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan tersangka Habib Bahar akan dilakukan pada pekan depan yaitu Senin, 23 November 2020. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

MANTRA SUKABUMI - Penyidik Polda Jawa Barat akan periksa Habib Bahar bin Smith pekan depan.

Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan seorang sopir taksi online, yang mengaku dianiaya oleh Habib Bahar.

Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka atas kasus tersebut.

 Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

Sebagaimana diketahui, saat ini Habib Bahar sedang menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kepastian pemeriksaan Habib Bahar disampaikan Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago pada Rabu, 18 November 2020.

Erdi mengatakan, tokoh FPI itu dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan dalam kasus penganiayaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Kamis, 19 November 2020.

Penyidik telah dipersilakan oleh pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar. Namun belum ada kepastian di mana lokasi pemeriksaannya akan dilakukan.

Baca Juga: Waspada, Ini Penyebab Telapak Tangan Selalu Berkeringat, Salah Satunya Adanya Infeksi

"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor," katanya.

Sejauh ini, ia memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Habib Bahar.  

Sehingga, proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum.

"Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Baca Juga: Puskesmas Tanah Sareal Kota Bogor Jadi Saksi, Presiden Jokowi Siap Jadi yang Terdepan

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa 27 Oktober 2020.

Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah