Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergi Kerja Perlindungan Pekerja Migran

- 20 November 2020, 11:20 WIB
Kemnaker dan Polri perkuat perlindungan migran
Kemnaker dan Polri perkuat perlindungan migran /Dok Kemnaker

Menurutnya, sinergitas Kemnaker-Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja migran. Sebagaimana diamanatkan UU PPMI, pelindungan pekerja migran melibatkan berbagai elemen, baik di pusat maupun di daerah.

"Pelindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Pedoman Resmi BSU PTK Honorer Kemendikbud, Bagaimana dengan Guru Madrasah?

Untuk mendukung implementasi nota kesepahaman ini, Menaker Ida juga meminta kepada Polri untuk menyosialisasikan kerja sama ini kepada jajarannya di daerah. "Saya juga minta kepada Ditjen Binapenta dan PKK untuk menyosialisasikan kerja sama ini hingga ke daerah," katanya.

Nota Kesepahaman antara Kemnaker dengan Polri ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mensinergikan tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana dan kegiatan lain yang disepakati.

Selain Nota Kesepahaman, dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi Serta Pendampingan dalam Penanganan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesa atau Pekerja Migran Indonesia Yang tidak Sesuai Prosedur. PKB ini ditandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK dan Kepala Bareskrim Polri.

Baca Juga: Manfaat Singkong bagi Kesehatan hingga Bisa Timbulkan Racun Berbahaya

PKB ini merupakan tindak lanjut dari salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman, khususnya terkait penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. PKB ini akan berlaku selama 5 tahun.

Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi nota kesepaham dan PKB yang telah ditandatangani. Ia juga mendukung penuh agar nota kesepahaman dan PKB ini dapat terimplementasi dengan baik.

Bahkan, pihaknya siap membantu dalam penyiapan kompetensi calon pekerja migran, salah satunya dengan dukungan sarana dan prasarana. "Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Polri siap membantu, ini hal-hal yang harus kita laksanakan. Untuk MoU ini harus disosialisasikan kepada seluruh institusi yang ada di kepolisian. Sehingga jejaring ini sampai daerah bisa diwujudkan," tegas Wakapolri.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah