Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergi Kerja Perlindungan Pekerja Migran

- 20 November 2020, 11:20 WIB
Kemnaker dan Polri perkuat perlindungan migran
Kemnaker dan Polri perkuat perlindungan migran /Dok Kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara RI (Polri) menandatangani nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan.

Kemnaker dan Polri berkomitmen untuk memperkuat sinergi kerja dalam melindungi pekerja migran.

Selain tugas dan fungsi, penguatan sinergitas tersebut juga mencakup pertukaran data/informasi dan pendampingan dalam penanganan Calon PMI non prosedural.

Baca Juga: Kisah Pekerja Migran ini Berakhir, Pulang ke Subang Usai 13 Tahun Hilang Kontak

Dilansir situs resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI). Agar UU PPMI implementatif, Menaker Ida menilai bahwa kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak.

"Saya mengajak kita semua untuk semakin awareness terhadap pelindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi," ujarnya usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Kemnaker dan Polri, tentang Kesinergisan Pelaksana Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (19/11).

Baca Juga: Italia dan Yunani Dituduh Lebih Memusuhi Para Migran Selama Pandemi

"Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan pelindungan kepada pekerja migran," sambung dia.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x