Presiden Jokowi Wajibkan Kementerian dan Lembaga Pemerintah untuk Belanja Minimal 40 Persen di UMKM 

- 21 November 2020, 07:30 WIB
Presiden Jokowi: Kementerian dan Lembaga Pemerintah Wajib Belanja Minimal 40 Persen di UMKM 
Presiden Jokowi: Kementerian dan Lembaga Pemerintah Wajib Belanja Minimal 40 Persen di UMKM  /dok. Sekretariat Kabinet RI (Setkab) /.*/dok. Sekretariat Kabinet RI (Setkab)

MANTRA SUKABUMI – Demo mendorong kemajuan UMKM, Presiden Jokowi wajibkan Kementerian dan Lembaga Pemerintah minimal 40 persen dari pagu anggarannya untuk belanja ke UMKM.

Kebijakan ini bertujuan mendorong sektor UMKM agar segera pulih di tengah krisis akibat pandemi covid-19. Apalagi mayoritas sektor usaha di Indonesia adalah pelaku UMKM.

Sektor UMKM pun menyerap tenaga kerja paling banyak, yakni mencapai 97 persen. Namun, sektor UMKM malah mengalami tekanan berat akibat pandemi.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Komentari Kopassus yang Datangi Markas HRS, Jubir FPI: Setahu Saya Tugas Khusus TNI dari Presiden

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenkopukm.go.id pada Sabtu, 21 November 2020. 

OECD memperkirakan separuh UMKM akan mengalami krisis atau gulung tikar hingga akhir tahun.

Demi menekan dampak tersebut, kebijakan pemerintah terus berpihak pada sektor UMKM.

Seperti, kewajiban Kementerian dan Lembaga pemerintah untuk membeli produk dan jasa dari sektor tersebut. Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan turunan, agar dasar hukum pelaksanaan lebih jelas.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x