Polda Metro Jaya Kembali Buka Layanan Samsat Keliling di Lima Gerai, Lokasi Wilayah Jakarta

- 21 November 2020, 09:25 WIB
ilustrasi Samsat Keliling.
ilustrasi Samsat Keliling. /Dok. TMC Polri

Pastikan agar membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk keperluan membayar pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Baca Juga: Konsep Kesejahteraan Bersama Saat Pandemi COVID-19, Jokowi Sampaikan Tiga Hal

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah