MANTRA SUKABUMI - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan mengungkapan alasan mengapa FPI Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi ormas yang terdaftar di Kemendagri.
Alasan tersebut diungkapkan Benny, karena FPI tidak memenuhi syarat AD/ART yang harus dilengkapi dan pihak FPI sendiri mengamini unfuk menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.
“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 21 November 2020.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Ini Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terkait Penyataan Jusuf Kalla Atas Persoalan HRS
Di kesempatan yang sama, Benny pun menangkis terkait isu yang menyebutkan jika Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.
Lebih lanjut Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.
Karena Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Peristiwa Habib Rizieq Disebut JK Akibat Kosongnya Pemerintah, Ferdinand: Mereka Harus Dibubarkan