Mendagri Ungkap Alasan FPI Bukan Lagi Ormas Terdaftar Hingga Larang Untuk Lakukan Kegiatan

- 21 November 2020, 20:44 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Mendagri imbau seluruh pemda untuk menyiapkan tempat-tempat karantina berkaitan dengan kekhawatiran lonjakan kasus saat sekolah dibuka.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Mendagri imbau seluruh pemda untuk menyiapkan tempat-tempat karantina berkaitan dengan kekhawatiran lonjakan kasus saat sekolah dibuka. /PMJ News

Sedangkan, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum.

Selain itu Benny pun menjelaskan jika menambahkan masa berlaku SKT hanya selama lima tahun.

Sementara merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

Baca Juga: Tanggapi Penyataan Yusuf Kalla Terkait Persoalan HRS, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini

Namun benny juga menjelaskan, jika FPI ingin memperpanjang SKT, ada proses dan persyaratannya.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi", jelasnya.

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

Baca Juga: Siswa Pimpin Unjuk Rasa di Thailand dan Tuntut Reformasi Monarki

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu", pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah