Baca Juga: Kabar Baik bagi KPM, Kemensos Perpanjang Bansos BST, Pangan dan Sembako hingga 2021
Baca Juga: Selesai Berkeringat Jangan Langsung Mandi, Ini Alasannya
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Bagi para pekerja tidak perlu khawatir karena kita dapat mengakses dengan mudah link kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS ketenaga kerjaan gelomnbang 2 tahap 4.
Berikut cara cek mudah penerima BLT BPJS gelombang 2 tahap 4 sebagai berikut:
1. Masuk ke website Kemnaker dengan link www.kemnaker.go.id
2. Tinggal klik masuk saja jika anda sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar