Terkait Kisruh FPI, Jimly Asshiddiqie Minta UU Orpol dan Ormas Dipertegas

- 22 November 2020, 18:36 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. /Instagram.com/@jimlyas/

Sementara dalam cuitan penutupnya Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menerangkan, bahwa syarat pendaftaran ormas sebagai badan hukum harus sesuai dengan Undang-undang serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

"Syarat pndaftaran ormas sbg badan hukum hrs sesuai UU. Dasar/tujuan Ormas tsb tdk boleh brttgan atau melawan Pancasila & UUD45 yg disahkn tgl 18-8-45 dg 4 perubahannya pd tahun 1999, 2000, 2001 & 2002.", tutup cuitannya.

Baca Juga: Dapatkan Tidur Berkualitas Dengan 10 Cara Alami Dibawah ini

Seperti diketahui, sebelumnya Pangdam Jaya Dudung Abdurrahman mengancam akan membubarkan Ormas FPI karena dianggap telah semena-mena dan tidak taat aturan.

Semantara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan yang menegaskan jika Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi terdaftar di Kemendagri.

Menurutnya, hal itu karen tidak mempunyai syarat AD/ART yang terpenuhi oleh pihak FPI. Karena itulah pihaknya tidak memperpanjangnya.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah