Prlu diprtegas aturannya, ormas wajib trdaftar sbg bdn hkm resmi. Jika tdk trdaftar, smua aktifitasnya & transaksi keuangan dlm lalu lintas hkm tdk diakui & dpt dinyatakan sbg organisasi trlarang. Utk itu UU Ormas prlu revisi dg metode omnibus skalian dg UU Parpol & UU Pemilu dll— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) November 21, 2020
Sementara dalam cuitan penutupnya Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menerangkan, bahwa syarat pendaftaran ormas sebagai badan hukum harus sesuai dengan Undang-undang serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
"Syarat pndaftaran ormas sbg badan hukum hrs sesuai UU. Dasar/tujuan Ormas tsb tdk boleh brttgan atau melawan Pancasila & UUD45 yg disahkn tgl 18-8-45 dg 4 perubahannya pd tahun 1999, 2000, 2001 & 2002.", tutup cuitannya.
Syarat pndaftaran ormas sbg badan hukum hrs sesuai UU. Dasar/tujuan Ormas tsb tdk boleh brttgan atau melawan Pancasila & UUD45 yg disahkn tgl 18-8-45 dg 4 perubahannya pd tahun 1999, 2000, 2001 & 2002.— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) November 21, 2020
Baca Juga: Dapatkan Tidur Berkualitas Dengan 10 Cara Alami Dibawah ini
Seperti diketahui, sebelumnya Pangdam Jaya Dudung Abdurrahman mengancam akan membubarkan Ormas FPI karena dianggap telah semena-mena dan tidak taat aturan.
Semantara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan yang menegaskan jika Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi terdaftar di Kemendagri.
Menurutnya, hal itu karen tidak mempunyai syarat AD/ART yang terpenuhi oleh pihak FPI. Karena itulah pihaknya tidak memperpanjangnya.**