Nah untuk itu, mari kita ketahui bahaya dan hukuman golput pada pilkada tahun 2020 ini, seperti yang dilansir mantrasukabumi.com dari postingan akun Instagram turnbackhoaxid, diantaranya:
1. memperbesar potensi manipulasi suara
2. pendapatan daerah terbuang sia-sia
3. tidak memiliki kontribusi terhadap demokrasi
4. tidak berkontribusi dalam pengembangan daerah
5. memungkinkan kandidat terburuk yang terpilih.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Kritik Soal Propaganda Media Sosial Ancam NKRI, Fadli Zon Sebut Panglima TNI Belum Ngerti Demokrasi
Dan hukuman golput:
Golput adalah salah satu ekspresi politik legal dan tidak bisa dihukum ajakan untuk golput dapat dipidana berdasarkan undang-undang pemilu pasal 151. nomor 7 2017.**