Yuk Ketahui Pengertian Golput, Bahaya, dan Hukumannya dalam Pilkada 2020 Ini

- 22 November 2020, 20:01 WIB
Ilustrasi Pemilihan
Ilustrasi Pemilihan /Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian/

Nah untuk itu, mari kita ketahui bahaya dan hukuman golput pada pilkada tahun 2020 ini, seperti yang dilansir mantrasukabumi.com dari postingan akun Instagram turnbackhoaxid, diantaranya:

1. memperbesar potensi manipulasi suara

2. pendapatan daerah terbuang sia-sia

3. tidak memiliki kontribusi terhadap demokrasi

4. tidak berkontribusi dalam pengembangan daerah


5. memungkinkan kandidat terburuk yang terpilih.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MAFINDO - Turn Back Hoax (@turnbackhoaxid)

Baca Juga: Kritik Soal Propaganda Media Sosial Ancam NKRI, Fadli Zon Sebut Panglima TNI Belum Ngerti Demokrasi

Dan hukuman golput:

Golput adalah salah satu ekspresi politik legal dan tidak bisa dihukum ajakan untuk golput dapat dipidana berdasarkan undang-undang pemilu pasal 151. nomor 7 2017.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x