Bersepeda Menjadi Tren Baru di Tengah Pandemi, Sudahkah Sepeda yang Anda Pakai Memiliki SNI?

- 27 Juli 2020, 11:50 WIB
RIDWAN Kamil mengikuti kegiatan bersepeda alias gowes bersama Pendiri Jabar Bergerak Atalia Praratya Ridwan Kamil dan pengurus Jabar Bergerak tingkat provinsi di Kota Bandung, Minggu 26 Juli 2020 pagi WIB.
RIDWAN Kamil mengikuti kegiatan bersepeda alias gowes bersama Pendiri Jabar Bergerak Atalia Praratya Ridwan Kamil dan pengurus Jabar Bergerak tingkat provinsi di Kota Bandung, Minggu 26 Juli 2020 pagi WIB. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

 

MANTRA SUKABUMI - Sepeda akhir-akhir ini menjadi trend di kalangan masyarakat di dunia bahkan di Indonesia sendiri speda menjadi trend apa lagi di musim pandemi ini.

Bersepede selain menjadi trend dikalangan masyarakat bersepeda juga mempunyai banyak manfaat bagi kesehatan tubuh selaijn itu juga bersepeda menjadi sarana rekreasi untuk menghilangkan stres dan kepenatan dalam hidup.

Namun baru-baru ini BSN (Badan Standar Nasional) mengeluarkan standarisasi untuk sepeda roda yang merujuk kepada peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.

Baca Juga: Harga Sepeda Anak Merek Pacific Termurah Juli 2020

Baca Juga: 'Jajaway Bike Park' Trek Pencinta Sepeda Gunung di Palabuhanratu Sukabumi

Sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dalam postingan yang diunggah akun instagram @kementerianristekbrin pada 27 Juli 2020 menyebutkan bahwa Standar Nasional Indonesia atau SNI merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional.

"Ketentuan SNI berisi teknis, pedoman, dan karakteristik produk untuk membentuk keteraturan, SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional (BSN)," tulis @kemeneterianristekbrin.

SNI juga sangat penting untuk menjamin kualitas produk dan standar keselamatan sepeda. Saat ini BSN telah mengeluarkan sekitar 20 SNI pada Sepeda.

Badan Standar Nasional telah mengeluarkan SNI untuk sepeda ada tiga, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Akhiri Perang yang Terus Berkecamuk, Taliban Siap Lakukan Negosiasi dengan Kabul Usai Idul Adha

Baca Juga: Viral Baju Tentara China di Kelapa Gading Jakarta, Ini Fakta Sebenarnya

1. SNI 1049: 2008 mengenai Syarat Keselamatan
Sepeda

Kendaraan beroda dua atau lebih yang digerakan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat di atas roda yang dapat dikemudikan.

a. Sepeda harus terbebas dari ujung/tonjolan tajam
b. Rangka dan garpu harus lulus uji lelah dan kejut
c. Harus dilengkapi dua rem, rem depan dan rem belakang
d. Pergerakan roda tidak boleh lebih dari 4mm diukur pada posisi terluar dari roda termasuk bannya
e. Pada dinding ban luar harus tertulis jelas tekanan maksimum dan minimum sesuai ketentuan pabrik

Baca Juga: Harga Sepeda Lipat Pacific Termurah Juli 2020, Harga Dibawah 2 Jutaan

Baca Juga: 3 Sepeda Polygon Murah Bisa Kamu Milikin Dengan Harga Dibawah 2 Juta
f. Pedal, boncengan, lampu, dan reflektor serta sistem kemudi harus sesuai persyaratan SNI
g. Sadel harus lulus uji SNI 09-0671-1989
h. Grip terpisah dari kemudi, tidak boleh cacat atau tajam
i. Harus dilengkapi dengan buku petunjuk berbahasa Indonesia
j. Nomor identifikasi sepeda dan rangka harus tercetak permanen dan terlihat jelas.

2. SNI 06-7099-2005 mengenai Ban Dalam Sepeda

a. Ban dalam sepeda pelengkap ban luar sepeda yang terbuat dari kompon karet dan pentil yang berfungsi menjaga tekanan angin.

b. Sambungan tidak boleh lebih satu
c. Pentil dan komponen harus disediakan lengkap
d. Tidak boleh ada cacat (cacat badan, retak, dan bocor)

Baca Juga: Waspada Bahaya Menggunakan HP Sebelum Tidur, Berikut Cara Mencegahnya

Baca Juga: Jaringan 5G Termurah dari Samsung, Galaxy Note 20 Jagonya, Segera Rilis

3. SNI 0546: 2009 tentang Jari-jari dan Nipple Sepeda

a. Nipple bagian yang digunakan sebagai pengikat jari-jari pada pelek sepeda diantaranya Nipple terbuat dari baja karbon atau kuningan, Lubang sekrup Nipple harus sepusat dengan lubang pelek (toleransi 0,2-03mm)

b. Jari-jari atau ruji digunakan sebagai penghubung antara pelek dengan proses roda sepeda (hub), Jari-jari terbuat dari kawat baja karbon tinggi atau dari Stainless dengan kekuatan tarik minimal 120kg/mm2.

Permukaan jari-jari dan Nipple harus dilapisi seng atau nikel-krom , lapisan permukaan harus rata dan halus, jari-jari harus lurus, tidak bengkok, berkarat atau baret, jari-jari harus kuat tarik (batang) dan ketahanan patah sesuai persyaratan standar, tidak terjadi keretakan di jari-jari setalah uji lengkung.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: @kementerianristekbrin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x