Jangan Tertipu, Ternyata Cuma Segini Biaya Pembuatan SIM A, SIM B Maupun SIM C

- 26 Agustus 2020, 20:36 WIB
LAYANAN SIM Keliling Polrestabes Bandung.*/TWITTER/@MIKKO MALL
LAYANAN SIM Keliling Polrestabes Bandung.*/TWITTER/@MIKKO MALL /

MANTRA SUKABUMI - Salah satu syarat bisa mengemudikan kendaraan roda dua maupun empat adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat ini selain razia masker, pihak kepolisian juga melakukan razia terkait surat-surat kendaraan maupun SIM. Hal itu dilakukan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

Namun banyak masyarakat hingga kini belum mengetahui syarat maupun biaya pembuatan SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Baca Juga: Kini Penukaran Uang Baru Rp75.000 Bisa Dilakukan Kolektif, Simak Caranya

Baca Juga: 13 Negara Populasi Wanita Cantik, Salah satunya Filipina, Simak selangkapanya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rinciannya:

Biaya pembuatan SIM C Rp 100.000,-
Biaya pembuatan SIM A Rp 120.000,-
Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 Rp 120.000,-

Sementara itu, perpanjang Rp 80.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp 30.000, dan tes kesehatan Rp 25.000.

Selain itu, untuk persyaratan pemohon SIM A dan C perseorangan berdasarkan pasal 81 UU No. 22 tahun 2009 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah