Kini Penukaran Uang Baru Rp75.000 Bisa Dilakukan Kolektif, Simak Caranya

- 25 Agustus 2020, 07:45 WIB
Petugas menunjukkan uang pecahan baru Rp75.000
Petugas menunjukkan uang pecahan baru Rp75.000 /Oky Lukmansyah/


MANTRA SUKABUMI - Beberapa waktu lalu pemerintah melalu Bank Indonesia (BI) memberikan kado terindah saat perayaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI dengan membuat uang edisi khusus dalam nominal Rp75.000.

Bank Indonesia (BI) pun dikabarkan mencetak uang baru edisi khusus tersebut sebanyak 75 juta lembar dan setiap orang hanya diberi jatah satu lembar.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru edisi khusus tersebut diberikan akses mendaftar secara online pada web yang sudah disediakan, namun ternyata masyarakat mengalami kesulitan.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Berikut Makna dan Filosofi Dibalik Uang Pecahan Baru Rp75.000

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Uang Baru Rp75 Ribu Tidak Bisa Dibelanjakan? Berikut Penjelasannya

Hal itu yang menjadi pertimbangan pihak Bank Indonesia (BI) untuk mempermudah proses penukaran uang tersebut karena menilai animo masyarakat untuk mendapatkan uang peringatan kemerdekaan (UPK) Rp 75.000 sangat antusias. Padahal, kuota awal penukaran sudah penuh hingga 30 September.

“Kami memahami ada kesulitan masyarakat untuk mengakses, (karena) memang kuotanya sudah penuh,” ucap Marlison dalam konferensi pers secara virtual, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Marlison menambahkan, hingga saat ini pemesan uang kertas khusus baru mencapai 197.454 lembar. Dari jumlah itu, lanjut dia, baru 26.834 lembar yang ditukarkan ke masyarakat. Oleh karena itu ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan.

“Ini masih relatif kecil dari 75 juta baru 0,04 persen, kami katakan masyarakat tak perlu khawatir, karena masih banyak UPK yang kita edarkan kepada masyarakat,” bebernya.

Baca Juga: Potret Warga Saat Penukaran Uang Baru Pecahan Rp 75.000

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah